kievskiy.org

ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Judi Online Bakal Kena Sanksi Disiplin

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/AidanHowe

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD yang terlibat dalam judi online atau perjudian konvensional. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024.

Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam perjudian online atau konvensional.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

"Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar, dan Direksi BUMD Provinsi Jabar, serta memuat delapan poin penting," ujar Bey, Selasa, 2 Juli 2024. 

Selain mengatur sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, edaran tersebut melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota untuk terlibat dalam perjudian, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya, maupun secara konvensional.

Bey juga mengatakan, Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta membentuk tim internal untuk menangani kasus judi online dan konvensional.

"Setiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan untuk menerapkan sistem pengendalian intern guna mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional," kata dia.

Selain itu, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan untuk mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang melindungi pelapor sesuai dengan ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Setiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diminta melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

Bey juga memerintahkan untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan perjudian konvensional kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat