kievskiy.org

Pemprov Jakarta: Tolong Perusahaan Jangan Bandel, Patuhi Aturan PPKM Darurat

PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor non-essensial agar tidak bandel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah menyampaikan, bagi perusahaan yang masih membandel akan ada sanksi yang telah disiapkan.

''tolong juga bandel karena nanti sanksinya keras,'' kata Andri Yansah dalam keterangannya, Selasa, 6 Juli 2021.

Andri menyampaikan, ada tiga tujuan maksud dari adanya pembatasan ini.

Baca Juga: Enam Ketentuan Sektor Transportasi saat PPKM Darurat di Jakarta, Mulai Jumlah Penumpang hingga Jam Operasional

Pertama, tentu menyelamatkan warga yang terpapr Covid-19.

Kedua melindungi warga yang belum terpapar Covid-19. Dan ketiga adalah memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19.

''Kita upayakan yang kedua ini. melindungi masyarakat yang belum terpapar Covid-19,'' tutur dia.

Andri menegaskan, bagi perusahaan yang tidak masuk dalam kategori esensial dan kritikal akan ditutup bila masih bandel tidak tutup selama PPKM Darurat berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat