PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat sebuah aturan baru bagi pekerja yang bekerja di daerah ibukota.
Mulai Senin, 5 Juli 2021, para pekerja yang mau masuk ke Jakarta diwajibkan memiliki dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dokumen ini digunakan sebagai syarat utama bagi para pekerja agar tetap bisa beraktivitas di ibukota.
STRP menjadi pegangan wajib pekerja di Jakarta pada masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Kekacauan Covid-19 di Indonesia Disorot Dunia, Fadli Zon: Pemerintah Sudah Tidak Mampu
Ada beberapa pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan pembuatan dokumen STRP ini.
Para pekerja yang diperbolehkan membuat STRP ialah :
1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.