kievskiy.org

Polisi Sebut dr. Lois Sengaja Sebarkan Berita Bohong Terkait Covid-19, Kini Ditahan di Mapolda Metro Jaya

Potret Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Potret Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. /ANTARA/Anita Permata Dewi

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di akun media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan dalam keterangannya secata daring, Senin 12 Juli 2021.

Selain itu kata Ramadhan, perbuatan dr Lois juga dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Geliat Penjualan Hewan Kurban di Pasar Kambing Tanah Abang di Masa PPKM Darurat Jelang Idul Adha 2021

"Jadi menurutnya korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19 tapi karena pemberian obat yang enam macam," ucap Ramadhan.

dr Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Ramadhan tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi penangkapan dr Lois tersebut. Namun pihaknya memastikan telah mengamankam sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah screen shot media sosial," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat