kievskiy.org

Segera Gelar Sidang Untuk dr. Lois, Polisi Ungkap Ancaman Pasal Hukuman

Ilustrasi hukuman.
Ilustrasi hukuman. /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mengungkapkan ancaman hukuman yang akan menjerat dr. Lois Owien.

Nama dr. Lois Owien saat ini sedang menjadi perbincangan hangat akibat pernyataannya tentang Covid-19.

Dalam pernyataannya, dr. Lois berujar jika ia tidak mempercayai adanya Covid-19 dan pernyataan provokasi lainnya.

Pernyataan Lois ditentang oleh berbagi publik figure termasuk dokter Tirta, Fahri Hamzah, Hotman Paris, Melaney Ricardo, dan pihak lain.

Baca Juga: Ini Kalimat dr Lois yang Langsung Dicecar Hotman dan Melanie Ricardo, hingga Ditantang Buka Data Semua RS

Pernyataan Lois juga menjadi sorotan pihak kepolisian, dari Polda Metro kemudian diserahkan ke Bareskrim.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pihak polisi berujar jika akan melaksanakan gelar perkara yang menyeret Lois akibat pernyataannya yang tidak mempercayai Covid-19.

"Akan digelar terlebih dahulu kasusnya, untuk saat ini belum. Ditunggu ya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Terkait perkara yang menyeret dokter Lois, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan berujar jika hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat