kievskiy.org

Polisi Bongkar Sindikat Spesialis Pemalsuan KTP, Ijazah, dan Surat Hasil PCR Covid-19

Polisi menunjukan barang bukti surat yang dipalsukan sindikat di Jakarta
Polisi menunjukan barang bukti surat yang dipalsukan sindikat di Jakarta /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku pembuatan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu.

Selain surat PCR para pelaku juga membuat memperjualbelikan dokumen palsu lain seperti surat keterangan vaksinasi Covid-19, KTP, akte kelahiran, ID card hingga ijazah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka ditangkap dengan dua kasus yang berbeda.

Pertama petugas menangkap dua pelaku inisial NI dan NFA. Keduanya biasa menjual dokumen palsu tersebut melalui media sosial facebook.

Baca Juga: PPKM Darurat Dikabarkan Diperpanjang 6 Minggu, Anies Baswedan Diminta Siapkan Bantuan untuk Warga DKI

"Untuk tersangka inisial NI ini yang mencari customer dengan memposting di facebooknya, dia memasarkan melalui akun FB dan kemudian melakukan negosiasi dengan para pemesan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa 13 Juli 2021.

Sementara NFA bertugas untuk membuat dan mencetak dokumen palsu tersebut sesuai dengan pesanan.

"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat sehingga dia tau," ucapnya.

Para pelaku biasa menjual dokumen palsu tersebut dengan harga yang bervariasi, misalnya untuk SIM pelaku mematok harga Rp 300 ribu, kemudian untuk surat PCR Rp 180 ribu, dan paling mahal untuk pembuatan ijazah palsu yakni seharga Rp 1 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat