PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Solo telah merang warganya melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Larangan tersebut isoman di rumah itu tertuang dalam surat edaran atau SE Wali Kota Solo yang akan terbit pada 18 Mei lalu.
Warga Solo yang terpapar Covid-19 harus menjalani karantina atau isolasi secara terpusat
Tempat isolasi terpusat di Solo di antaranya di Solo Technopark (STP), kemudian di sejumlah sekolah di Solo.
Baca Juga: Divonis Lima Tahun Penjara, Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut
Di antaranya SD Cemara 2 Kecamatan Banjarsari, SMP Negeri 8 Kecamatan Jebres, SMP Negeri 19, SMP Negeri 11 Kecamatan Pasar Kliwon, dan SMP Negeri 25 kecamatan Laweyan.
Dengan aturan larangan isoman di rumah, lalu di manakah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjalani isoman?
Anak sulung Presiden Jokowi yang kini menjadi wali kota itu dinyatakan positif berdasarkan hasil Swab PCR di Rumah Sakit Bung Karno (RSBK), Solo.
Baca Juga: Ashanty Dinilai Mampu Tepis Pandangan Negatif Soal Ibu Tiri, Poppy Amalya: Ibarat Elang...