PIKIRAN RAKYAT - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menangkap warga yang berasal dari China dan Malaysia.
Ada lima warga negara asing yang ditangkap oleh petugas imigrasi dengan empat orang berasal dari China dan satu orang dari Malaysia.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Kelas II Non-TPI Sukabumi, Taufan, berujar mengonfirmasi terkait penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut bermula ketika empat warga China itu terpantau sedang berjalan-jalan di area pertambanngan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan.
Baca Juga: Fakta 'Mengerikan' di Balik Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terungkap, Ade Armando: Bayangkan...
Saat petugas melihat empat warga China itu, mereka lari terbirit-birit sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.
Usai penangkapan, pihak imigrasi menggiring mereka ke rumahnya.
Rupanya, warga asing tersebut tidak hanya mereka berempat yang berasal dari China.
Di rumah mereka, ditemukan satu warga asing berkebangsaan Malaysia.