kievskiy.org

Annas Maamun Langsung Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara

GUBERNUR Riau (non aktif) Annas Maamun mendapat pengawalan saat akan menjalani sidang putusan kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/6/2015). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman enam tahun penjara.
GUBERNUR Riau (non aktif) Annas Maamun mendapat pengawalan saat akan menjalani sidang putusan kasus suap alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/6/2015). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman enam tahun penjara.

BANDUNG, (PRLM).- Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun (75) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipokor Bandung, Rabu (24/6/2015). Atas vonis tersebut Annas langsung menyatakan banding. Dalam vonis hakim yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol menyatakan Annas. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Annas juga dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis tersebut untuk kurungan badan sama dengan tuntutan jaksa, hanya denda saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan 1 pertama dan dakwaan kedua kedua. Menyatakan terdakwa tidak terbukti dana dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dari masa tahanan. Serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol. Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan ini yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan. Kemudian, hal yang meringankan yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah berusia lanjut. Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Pasal 12 huruf b uu no 31 1999 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara menerima hadiah dari Gulat Manurung sebesar Rp 500 juta karena telah memasukkan permintaan dari Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk dalam rekomendasi tim terpadu. Padahal, menurut hakik, patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Annas menyangkal pemberian uang dari Gular tersebut sebagai bentuk suap dengan menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk pembelian ruko yang kemudian tidak jadi. "Namun penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung bukti sehingga patut dikesampingkan," tutur hakim. Atas vonis hakim, Annas mengaku langsung menyatakan banding. Apakah saudara menerima putusan ini atau akan melakukan upaya hukum banding?" tanya hakim. Annas langsung menyatakan, banding. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Sirra Prayuda yang menyebutkan bahwa putusan hakim itu tidak tepat karena ada dakwaan yang disebutkan tidak terbukti, hanya dua dakwaan saja yang dinyatakan terbukti. "Jaksa menuntut 6 tahun itu dengan tiga dakwaan. Kalau hakim menyatakan hanya dua dakwaan yang terbukti dan satunya lagi engak, harusnya vonisnya tidak sama dengan tuntutan jaksa, harusnya lebih rendah," ujarnya. (Yedi Supriadi/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat