PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini sejumlah pihak menyoroti revisi peraturan statuta Universitas Indonesia (UI) yang menetapkan kebijakan baru soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.
Pasalnya, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI memiliki jabatan di perusahaan BUMN/BUMD hanya terbatas pada jabatan direksi.
Terkait hal itu, Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut menanggapinya.
Fadli Zon menilai kebijakan tersebut sangat memalukan, peraturan yang diubah untuk mengesahkan jabatan Komisaris BUMN.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli Zon, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @fadlizon, Rabu, 21 Juli 2021.
Apalagi sebelumnya, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.
Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Menurut Fadli Zon, dengan adanya PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan yakni khusus direksi itu, akan berdampak pada lunturnya kepercayaan masyarakat kepada dunia akademik.