kievskiy.org

Rektor UI Kabarnya Diizinkan Jokowi untuk Rangkap Jabatan, Netizen Ramai Beri Sindiran

Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Kata kunci 'Rektor UI' menjadi satu di antara topik tren yang ramai diperbincangkan warganet (netizen) di media sosial Twitter.

Kegaduhan netizen dipicu pemberitaan yang mengabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang kini dijabat Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Peraturan itu menggantikan aturan yang berlaku sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013.

Sebelumnya, pada Juni 2021, netizen gaduh ketika mengetahui Rektor UI Ari Kuncoro ternyata punya jabatan lain di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Jokowi Tambah Anggaran Rp55,21 Triliun untuk Bansos dan UKM, Simak Rinciannya

Hal itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, menerangkan bahwa Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada perusahaan milik negara, daerah, atau swasta.

Kini, setelah kegaduhan itu, dikabarkan terbit peraturan baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021 yang lebih longgar dan memberi legitimasi Rektor UI untuk menjabat sebagai Wakil Komisaris BUMN.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, larangan Rektor UI memiliki jabatan di perusahaan BUMN/BUMD hanya terbatas pada jabatan direksi.

Baca Juga: Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka, Hanya Berlaku Jika Tren Positif Covid-19 Turun

Walhasil, netizen kembali gaduh saat ini, menilai peraturan sengaja disiasati untuk melegitimasi rangkap jabatan Rektor UI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat