PIKIRAN RAKYAT - Pasar Tanah Abang kembali dibuka usai sempat ditutup karena PPKM Darurat.
Namun, untuk bisa melakukan transaksi di Pasar Tanah Abang, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung yang akan datang.
Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi, pengetatan diberlakukan di sejumlah wilayah, termasuk di Pasar Tanah Abang.
Hal tersebut guna mengurangi risiko penularan Covid-19 yang kasusnya sedang tinggi di Indonesia.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, aturan terbaru untuk bisa memasuki kawasan Pasar Tanah Abang yaitu pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
"Pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna.
Selain untuk mengurangi paparan Covid-19, aturan tersebut juga dimaksudkan untuyk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.
Saat ini, sudah ada cukup banyak pelaku dagang di Pasar Tanah Abang yang telah mendapatkan vaksin.