kievskiy.org

Dewan Guru Besar UI Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Hasil Revisi: Terjadi Penyimpangan Prosedur

Foto Ilustrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia.
Foto Ilustrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Tangkap layar laman resmi Universitas Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan hasil revisi Statuta UI.

Sebagaimana diberitakan, revisi statuta UI yang diteken Jokowi ini dibuat usai hebohnya rektor UI, Ari Kuncoro yang merangkap jabat menjadi wakil komisaris di BUMN.

Sehingga, DGB UI menilai Satuta UI menjadi cacat formil dan materil.

"DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo, melalui pernyataan pers resmi yang diterima Galamedia, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Lucuti Pengakuan Mengejutkan Jerinx, Adam Deni Kena Block: Badan Doang Gede, Kaya Cewe Lagi PMS

DGB UI menjelaskan pihaknya ikut andil dalam penyusunan RPP Statuta UI di Kemendikbud Ristek pada 30 September 2020 yang lalu.

Akan tetapi pada 19 Juli 2021, DGB UI mendadak menerima hasil copy PP Nomor 75 Tahun 2021 menyusul ramainya pemberitaan Ari Kuncoro.

"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa melalui proses pembahasan RPP," paparnya.

Setidaknya, DGB UI menemukan beberapa permasalahan. Sehingga, dari hasil Rapat Pleno pada 23 Juli 2021 yang lalu memutuskan Statuta UI Hasil revisi terdapat cacat formil dan materil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat