kievskiy.org

Permenkes Soal Vaksin Berbayar Harus Segera Dicabut, Menteri Kesehatan Dapat Somasi: Ini Soal Nyawa Manusia

Salah satu sentra vaksinasi di Bogor, Jawa Barat.
Salah satu sentra vaksinasi di Bogor, Jawa Barat. /Dok. BPDB Jabar

 

 

PIKIRAN RAKYAT - Klausa vaksin berbayar dalam Peraturan Menteri Kesehatan menuai protes dari berbagai kalangan termasuk dari sejumlah lembaga pegiat demokrasi, bantuan dan studi hukum.

Sejumlah lembaga pegiat demokrasi, bantuan dan studi hukum tersebut, akhirnya mengirimkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Somasi tersebut berkaitan dengan belum adanya pembatalan dan pencabutan klausa vaksin berbayar dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2021.

Mereka meminta agar Menkes segara mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar.

 

"Hari ini kami, Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) resmi mengirimkan dan memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI untuk segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar," kata Muhamad Isnur mewakili lembaga-lembaga tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cek Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan via Website untuk Dapat BSU Rp1 Juta, Segera! Cair Agustus

Mereka memberikan kesempatan Menkes selama tujuh hari guna mencabut peraturan itu.‎ Dalam lembaran somasi disebutkan sejumlah alasan pemberian somasi itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat