PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan soal penambahan aturan makan di rumah makan seperti warung tegal atau warteg harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Ia mengatakan hal itu demi keselamatan warga.
"Soal kebijakan telah dibuat Kadis Pariwisata terkait makan di warteg, harus vaksin semuanya dimaksudkan untuk pastikan kesehatan dan keselamatan warga," kata Riza saat diskusi secara daring, Sabtu 31 Juli 2021.
Menurutnya kebijakan tersebut penting dilakukan mengingat pada saat makan di rumah makan atau warteg tentunya tidak ada yang menggunakan masker.
Disaat yang sama penularan virus Covid-19 sangat berpotensi terjadi sehingga diperlukan pencegahan.
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Puji Partai Gerindra
"Ketika buka masker potensi droplet penyebaran virus terjadi. Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk kurangi potensi penyebaran," ucapnya.
Meskipun begitu Riza menyarankan agar masyarakat lebih baik hanya membeli makanan dan memakannya dirumah masing-masing.
"Kita tetap imbau agar makan lebih baik pesan, antar untuk kurangi potensi penyebaran Covid-19," tuturnya.
Sebagaimana diketahui penambahan aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi tersebut diberlakukan di tengah pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.