kievskiy.org

Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Terancam UU ITE dan Pornografi dengan Hukuman Penjara 10 Tahun

DJ Dinar Candy buka suara soal tudingan Barbie Kumalasari yang menyebut dirinya melakukan pemukulan.
DJ Dinar Candy buka suara soal tudingan Barbie Kumalasari yang menyebut dirinya melakukan pemukulan. /Instagram.com/@dinar_candy Instagram.com/@dinar_candy

PIKIRAN RAKYAT - Polisi tengah mendalami dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi yang dilakukan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy yang mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Dinar Candy dan saksi lainnya apakah memungkinkan untuk dikenai kedua UU tersebut.

"Kalau memamg nanti memenuhi unsur yang dipersangkakan di UU ITE dan pornografi, ini akan naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 5 Agustus 2021.

Namun demikian saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan baik terhadap Dinar Candy, adiknya yang turut merekam aksi tersebut dan juga saksi lain.

Baca Juga: SIM C Bagi Pemotor Dibagi Tiga Jenis Mulai Agustus 2021, Biaya Pembuatannya Jadi Lebih Mahal?

Setelah itu penyelidik akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut sebelum menaikkan ke tingkat penyidikan.

"Nanti akan kita gelarkan dulu. Seperti hasilnya apakah memang memenuhi unsur-unsur juga ketrangan saksi yang akan kita kumpulkan," ucapnya.

Dinar sebelumnya ditangkap pada Rabu 4 Agustus 2021 malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap usai menggelar aksi protes menolak PPKM Level 4.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat