kievskiy.org

Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun

Adik Dinar Candy ikut terseret dalam kasus bikini di pinggi jalan.
Adik Dinar Candy ikut terseret dalam kasus bikini di pinggi jalan. Instagram @dinar_candy

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan Disc Jockey (DJ), Dinar Candy sebagai tersangka buntut mengkritisi perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini di pinggir jalan.

"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis 5 Agustus 2021.

Dinar Candy Berstatus Tersangka Kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun

Azis menerangkan penetapan Dinar sebagai tersangka usai pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. 

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita kumpulkan bebebrapa bukti dan keterangan saksi, kemudian kita tingkatkan ke status penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.

Baca Juga: Kemelut Kapal Tanker, Menhan Israel Ancam Serang Iran: Kami Perlu Ambil Tindakan Militer

Ia dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

Sebelumnya Dinar Candy mengunggah video aksinya tersebut di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin. 

Dalam video nampak ia mengenakan bikini merah dan menuliskan sebuah pesan bahwa steres lantaran perpanjangan PPKM.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat