kievskiy.org

Anies Baswedan Teken Aturan Baru, Masuk Mal, Warteg dan Pasar Wajib Punya Sertifikat Vaksin Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) melakukan penyidakan terhadap sejumlah kantor di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) melakukan penyidakan terhadap sejumlah kantor di Ibu Kota. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Kepgub yang diteken pada 3 Agustus 2021 lalu mengatur sejumlah aktivitas di ruang publik dengan menyertakan sertifikat vaksin Covid-19.

Pekerja dan pengunjung di pusat perbelanjaan sudah divaksinasi Covid-19.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian keterangan dalam Kepgub 966 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus UU Pornografi, Terancam Penjara 10 Tahun

Dalam Kepgub tersebut, Anies Baswedan menegaskan kalau pusat perbelanjaan/mall ditutup hanya dibuka bagi pegawai toko yang melayani akses penjualan secara daring. 

Setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memerhatikan ketentuan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Anies Baswedan menyampaikan, tidak alasan bagi warga untuk tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebab kata Anies Baswedan menjelaskan, gerai vaksinasi Covid-19 di Jakarta sudah sangat masif, digelar di banyak tempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat