kievskiy.org

KPK Menilai Ombudsman Terlalu Ikut Campur: Itu Urusan Internal

Ilustrasi logo KPK. Mantan Plh Dirdik KPK meninggal dunia akibat Covid-19.
Ilustrasi logo KPK. Mantan Plh Dirdik KPK meninggal dunia akibat Covid-19. /Instagram.com/@official.kpk Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK merasa keberatan mengenai laporan Ombudsman RI. Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron bahkan menilai Ombudsman terlalu ikut campur mengenai urusan internal KPK.

Ghufron bahkan dengan tegas mengatakan hal-hal yang dianggap malaadministrasi dalam bentuk layanan publik KPK silahkan diadukan ke Ombudsman.

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

"Tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," ujar dia, dalam konferensi pers, Kamis (5 Agustus 2021.

Tetapi apabila ada permasalahan kepegawaian di KPK, seharusnya dipermasalahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Ghufron menekankan KPK memang dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun.

Baca Juga: Mantan Koruptor Diangkat Jadi Komisaris BUMN, Emir Moeis Sempat Tercatat Punya Harta Rp11 Miliar

"Kami tidak ada di bawah institusi apapun di Republik Indonesia ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat