kievskiy.org

Tolak Koreksi Ombudsman Soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK, KPK Beberkan 13 Poin Keberatan

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait adanya mal-administrasi dalam proses alih status pegawainya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Agustus 2021.

“Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK menyampaikan keberatan,” ujarnya.

Nurul Ghufron menuturkan bahwa KPK menemukan ada 13 pokok keberatan, antara lain:

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

1. Pokok perkara yang diperiksa oleh Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung, dan saat ini perkaranya sedang proses dalam pemeriksaan.

2. Ombudsman melanggar kewajiban hukumnya untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

3. Legal standing pelapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman.

4. Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara layanan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat