PIKIRAN RAKYAT – Ombudsman telah menerima laporan Tim Advokasi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini perihal dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 19 Mei 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman temukan maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa berdasarkan kewenangan Ombudsman, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan Tim Advokasi Selamatkan KPK.
Ia mengatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 dalam tahap penyusunan regulasi.
Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dihadiri oleh para perancang, JPT, Administrator yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak menghadiri rapat harmonisasi.
Baca Juga: Natalius Pigai Menilai Puan Maharani Akan Mencalonkan Diri di Pilpres 2024: PDIP Mesti Pecat Jokowi
Pihak tersebut adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, serta Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.