kievskiy.org

Tanggapi Temuan Ombudsman Soal KPK, Mardani Ali Sera: Tugas Kepala Negara Menjaga Etika Publik

Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Merah Putih KPK. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kritisi sikap Presiden serta sejumlah lembaga terkait atas kegaduhan yang terjadi di tubuh KPK.

Mardani Ali Sera menyampaikan pandangannya terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pada 19 Mei 2021, Ombudsman menerima laporan dari Tim Advokasi Selamatkan KPK perihal dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Penyelewengan KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan

Maladministrasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen TWK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa berdasarkan kewenangan Ombudsman, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Ombudsman menyampaikan bahwa tindakan korektif kepada KPK dan BKN, yaitu:

Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat