kievskiy.org

Sindir soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Mardani Ali Sera Bandingkan dengan Penangkapan Ulama

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /Antara/HO-Humas Fraksi PKS Antara/HO-Humas Fraksi PKS

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyindir tentang rangkap jabatan yang diperoleh rektor Universitas Indonesia (UI).

Berita Presiden Joko Widodo atau yang kerap disebut Jokowi resmi mengizinkan rektor UI untuk rangkap jabatan saat ini ramai diperbincangkan.

Isu rangkap jabatan tersebut berkaitan dengan penerbitan aturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) tentang peraturan dasar pengelolaan UI sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional.

Peraturan tersebut telah ditetapkanoleh Jokowi pada 2 Juli 2021 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cek Fakta Kabar Meninggalnya Ustaz Abdul Somad hingga Etika Luhut Disorot Saat Minta Maaf

Salah satu aturan yang terkandung di dalamnya yaitu mengenai larangan rangkap jabatan.

Namun, tidak lama berselang setelah aturan tersebut diteken, rektor UI, Ari Kuncoro diduga melanggar aturan terkait rangkap jabatan.

Selain menjadi rektor UI, Ari Kuncoro saat ini tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independe BRI dilakukan pada 18 Februari 2020 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat