kievskiy.org

Jokowi Dulu: Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Benar

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengingatkan pembantu-pembantunya agar tidak berbuat kesalahan saat melakukan komunikasi pada publik.  Jokowi mengingatkan mengenai komunikasi publik pejabat ketika menangani pandemi Covid-19 agar tak membuat gaduh publik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengingatkan pembantu-pembantunya agar tidak berbuat kesalahan saat melakukan komunikasi pada publik. Jokowi mengingatkan mengenai komunikasi publik pejabat ketika menangani pandemi Covid-19 agar tak membuat gaduh publik. /Dok. Setres

PIKIRAN RAKYAT - Perubahan Statuta Universitas Indonesia menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat maupun politikus.

Pasalnya, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 yang berisikan rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sedangkan pada peraturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Tentunya perubahan statuta UI ini akibat Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan di BUMN.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Penyebab Penurunan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Tak hanya itu, Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Video lawas Jokowi yang melarang rangkap jabatan pun beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun bernama @berlianidris menampilkan Jokowi yang sedang diwawancarai.

Saat itu dia mengatakan dengan tegas bahwa tidak boleh adanya rangkap jabatan. Sebab, bekerja di satu tempat saja belum tentu maksimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat