kievskiy.org

Ombudsman Ungkap Hasil Temuan dalam TWK KPK, Termasuk Soal Instruksi Jokowi

Ilustrasi KPK. Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) memang janggal, sebagaimana temuan Ombudsman.
Ilustrasi KPK. Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) memang janggal, sebagaimana temuan Ombudsman. /Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT – Permasalahan terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai menemukan titik terang.

Sebab, Ombudsman secara resmi memutuskan adanya maladministrasi di dalam proses asesmen pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Anggota Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng pun membeberkan hasil temuan Ombudsman dalam proses peralihan status pegawai KPK tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers: Ombudsman RI Sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Aduan Pegawai KPK pada Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Epidemiolog UI Ungkap Penyebab Penurunan Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

“Ombudsman berpendapat bahwa KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, yakni membuat kontrak Swakelola dengan tanggal mundur. Juga, BKN tidak memiliki komponen (alat ukur, instrumen, dan asesor) dalam melakukan asesmen KPK,” kata Robert Na Endi Jaweng.

Selain itu, dia juga membeberkan temuan Ombudsman terkait penetapan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

“Ombudsman berpendapat, atas terbitnya surat Keputusan KPK Nomor 652 tahun 2021, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK, karena bertentangan dengan keputusan MK,” tutur Robert Na Endi Jaweng.

Dia menambahkan bahwa KPK melakukan tindakan pengabaian terhadap pernyataan Presiden Jokowi, sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kuasa eksekutif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat