kievskiy.org

Terima Sanksi, Dua Pegawai KPK Terbukti Lakukan Perundungan dan Pelecehan

Ilustrasi hukum. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji 10 persen kepada pegawai yang melanggar kode etik karena melecehkan dan merundung.
Ilustrasi hukum. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji 10 persen kepada pegawai yang melanggar kode etik karena melecehkan dan merundung. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono dalam konferensi pers pada Senin 12 Juli 2021.

Dia menyampaikan bahwa Dewas telah membacakan surat putusan pada saat persidangan, terkait adanya pengaduan perbuatan yang kemudian dikonstruksikan melanggar kode etik.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua petugas KPK yang datang pada saat melakukan tugasnya melakukan penyitaan.

Baca Juga: Profil dr. Lois Owien, Dokter Kontroversial yang Sempat Ambil Pendidikan di Malaysia

“Tugas utamanya adalah melakukan penyitaan tapi kemudian terjadi satu hal yang oleh seorang yang kemudian akan menjadi saksi itu diadukan kepada dewan pengawas,” ucap Harjono.

Dia mengatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan, mulai dari mendengar pernyataan saksi-saksi, temuan bukti-bukti, hingga pernyataan ahli yang diajukan.

“Dan setelah proses persidangan dilakukan maka Dewas memutuskan pada kasus yang diajukan tadi,” ujar Harjono.

Sebagaimana telah dibacakan dalam persidangan, Dewas menyatakan dua orang pegawai KPK yang menangani kasus korupsi Bantuan Sosial (bansos) Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat