kievskiy.org

Jika Korupsi Bansos Terjadi, KPK Minta Masyarakat Kawal dan Lapor

Ilustrasi dana bansos.
Ilustrasi dana bansos. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Kondisi yang mengharuskan pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti saat ini tentunya berdampak kepada perekonomian yang terus merosot.

Namun, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah juga melanjutkan pemberian bantuan sosial tunai atau BST kepada masyarakat yang terdampak.

Sehubungan dengan hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memastikan dan terus mengawal program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah selama PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, pada Rabu, 7 Juli 2021. Ia menyatakan lembaganya berharap anggaran yang dialokasikan untuk bantuan sosial dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik.

Baca Juga: Tanggapi Puan Maharani, dr. Tirta Usul Halaman Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19

Kemudian, selain ikut mengawal, Ipi juga meminta masyarakat untuk melaporkan melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) milik KPK jika mengalami keluhan dalam penyaluran bantuan sosial.

“KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan,” tutur Ipi kepada wartawan pada Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut, Ipi juga menegaskan apabila keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana maka KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Tak Hadir di Konferensi Pers, Polisi Ungkap Keberadaan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Di sisi lain, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan rencana pemberian bantuan sosial tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat yang terdampak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat