kievskiy.org

Rektor UI Direstui Jokowi Rangkap Jabatan, Faisal Basri Ungkap Satu Kecurigaan

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /BPMI Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Faisal Basri, ekonom senior yang juga akademisi lulusan Universitas Indonesia (UI), menaggapi kabar direstuinya Rektor UI Ari Kuncoro untuk rangkap jabatan di perusahaan BUMN yakni sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap sebagai pejabat di perusahaan BUMN, kini diganti oleh PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Peraturan terbaru memiliki aturan yang lebih longgar yakni hanya melarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN pada level direksi.

Oleh karenanya, dalam peraturan terbaru, Rektor UI Ari Kuncoro tidak melanggar peraturan mana pun dalam posisinya yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca Juga: Vaksinator Istana Akui Gereget Ingin Ambil Alih Penanganan Covid-19: Kasih 3 Bulan, Tak Perlu Dibayar

Warganet gaduh menanggapi disiasatinya peraturan demi memberi legitimasi terhadap rangkap jabatan Rektor UI.

Berbagai sindiran dilontarkan warganet sampai frasa 'Rektor UI' menjadi trending di media sosial Twitter.

Di sisi lain, tersebar pula video lama ketika Presiden Jokowi tegas menolak prinsip rangkap jabatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Gagal, Epidemiolog: Penyebabnya Bukan hanya Kurang Fokus Menutup Jalur Penyebaran Kasus

"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dalam video itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat