kievskiy.org

Ancaman Pelanggar Prokes, Tak Gunakan Masker Berulang Kali di Jakarta Bisa Masuk Bui

Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Ilustrasi jalan Sudirman, Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi peraturan daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Dalam draft rancangan peraturan daerah (raperda) yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Pemprov DKI Jakarta memasukan dua pasal tambahan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Di antara dua pasal itu, pada Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan dua Pasal, yakni Pasal 32A dan 32B.

"Pasal 32A ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi pasal 32A ayat 1 dalam raperda sebagaimana dikutip, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Federal Oil Gandeng MRT Berikan Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Warga Jakarta

Tidak hanya bagi pelanggar penggunaan masker, Pemprov juga memasukan aturan pemidanaan kurungan penjara bagi pelaku usaha yang berulang kali melakukan pelanggaran.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)." bunyi ayat 2 pasal 32A.

Bahkan, pemprov juga menambahkan kurungan pidana bagi penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Hasil Temuan dalam TWK KPK, Termasuk Soal Instruksi Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat