kievskiy.org

DKI Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Prokes di Jakarta Bisa Kena Sanksi Pidana

Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar di masa PPKM Darurat pada Selasa 6 Juli 2021.*
Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar di masa PPKM Darurat pada Selasa 6 Juli 2021.* /Pikiran Rakyat/ M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya saat ini tengah merevisi perda tersebut dengan berusaha memasukan pasal sanksi pemidanaan bagi para pelanggarnya.

"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Ahmad Riza Patria, Jumat, 16 Juli 2021.

Dia berharap dalam waktu yang cepat revisi perda ini dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Cetak Rekor, Jawa Timur Sumbang Korban Tewas Terbanyak

Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana.

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dr sanski yang ada," kata dia.

"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu snaksi pidana yang akan kami masukkan dalam perda," tutur Ariza.

Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta, pada Bab X tentang pemidanaan mengatur:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat