PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penangan Covid-19 Karawang, bakal menggunakan Peraturan Daerah Pemprov Jabar untuk menindak pelanggar PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Sebab, hingga saat ini Pemkab Karawang belum memiliki Perda yang mengatur tentang hal itu.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra mengatakan, para pelanggar PPKM Darurat bisa dijatuhi sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda minimal Rp5 juta serta maksimal Rp50 juta.
Hal itu tercantum dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 sebagaimana perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini Perda Provinsi (Jabar). Di dalamnya mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran prokes terhadap individu atau badan usaha," ujar Rama, Senin 5 Juli 2021.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Senin, 5 Juli 2021: Naik 29.745 Pasien dalam Sehari
Dalam perda itu, lanjut dia, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar ketertiban umum. Hanya saja, hal itu bersifat ultimum remedium.
Artinya, kata Rama, penegakan hukum adalah sifat dan upaya terakhir ketika kegiatan kegiatan sosialisasi, imbauan, teguran tidak diindahkan. Satgas Covid-19, akan melakukan penegakan hukum dengan penerapan sidang di tempat atau sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Para penegak hukum akan membuat berita acara pemeriksaan dengan cepat.
"Kami sudah mengkoordinasikan hal ini dengan temen temen di PN (Pengadilan Negeri) dan kejaksaan," ucapnya.
Baca Juga: Terkait Kelangkaan Oksigen dan Obat, Dewan Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Bantu Daerah