kievskiy.org

Di Bawah Hasil Pemeriksaan Dewas KPK, TWK Disebut Tak Langgar Kode Etik

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa persoalan proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tidaklah melanggar etik.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyampaikan Dewas telah memeriksa seluruh pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan sebagai bukti pengaduan atas dugaan pelanggaran etik.

"Terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK dalam TWK pada proses pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, kami sampaikan kembali bahwa Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut," kata Ali Fikri.

Pada pekan lalu, Dewas KPK menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik oleh lima Pimpinan KPK yang dilaporkan para pegawai ke sidang etik.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Penyelewengan KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan

Pengaduan tersebut dilayangkan oleh pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti.

Sementara itu, pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Oleh karena itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan para terperiksa yang terdiri atas lima orang Pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang diketahuinya secara keseluruhan kepada Dewas.

Ali Fikri turut menegaskan bahwa Dewas telah memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti dan ari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran unsur kode etik dalam proses dan pelaksanaan TWK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat