kievskiy.org

Juliari Batubara Dituntut Ringan, ICW: JPU KPK Gagal Mewakili Kepentingan Negara dan Korban

Eks Mensos Juliari Batubara.
Eks Mensos Juliari Batubara. /Antara Foto/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kemarin, Rabu, 28 Juli 2021 menuai kritik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan Juliari Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam sidang itu, Juliari Batubara hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Tentunya, dengan ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

Baca Juga: 'Tak Akan Mundur' Jadi Pesan Kate Middleton untuk Meghan Markle dan Pangeran Harry

Tak hanya itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan.

Sebab, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Divisi Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina, menegaskan tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.

Baca Juga: Cara Berpakaiannya Berbeda, Putri Anne Kembali Kena Sentil Netizen

“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat