PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juliari Batubara dituntut terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021.
Eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kecewa dengan tuntutan Juliari Batubara tersebut.
Lantas Febri Diansyah menyinggung mengenai pernyataan ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi koruptor di saat bencana pandemi Covid-19.
"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," katanya.
Terlebih, menurutnya, hukuman tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19.
"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," tuturnya.