PIKIRAN RAKYAT - Bagai bumi dan lagit, peribahasa itu tampak mencolok mata saat penegakan hukum pada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oknum Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP divonis bersalah lantaran melanggar PPKM Darurat dengan denda Rp500 ribu.
Sementara Kades Temuguruh, Asmuni divonis bersalah dan wajib membayar denda Rp48 ribu.
Di sisi lain pedagang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta lantaran divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: 4 'Efek Domino' Usai Oknum Anggota TNI AU Injak Kepala Pemuda Papua
Dia membandingkan nominal uang denda pada dua pejabat itu dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung.
Diketahui HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kilogram Disalurkan Besok, Warga Jakarta Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Kemudian, dia pun menyoroti kasus penjual bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.