kievskiy.org

Bagai Bumi dan Langit, Pejabat Didenda Rp48 Ribu, Tukang Bubur di Tasik Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM

Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta.
Kolase, beda nilai denda. Dua pejabat didenda Rp480 ribu dan Rp500 ribu lantaran melanggar PPKM Darurat. Sementara tukan bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp5 juta. /pikiran-rakyat.com/Instagram @uyung_aria

PIKIRAN RAKYAT - Bagai bumi dan lagit, peribahasa itu tampak mencolok mata saat penegakan hukum pada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Oknum Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PPP divonis bersalah lantaran melanggar PPKM Darurat dengan denda Rp500 ribu.

Sementara Kades Temuguruh, Asmuni divonis bersalah dan wajib membayar denda Rp48 ribu.

Di sisi lain pedagang bubur di Tasikmalaya didenda Rp5 juta lantaran divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: 4 'Efek Domino' Usai Oknum Anggota TNI AU Injak Kepala Pemuda Papua

Cerita tentang tukang bubur yang biasa mangkal di kawasan Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat ternyata masih berlanjut.
Cerita tentang tukang bubur yang biasa mangkal di kawasan Gunung Sabeulah Kota Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat ternyata masih berlanjut.
Atas perbedaan nilai denda yang jauh tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi langsung memberikan kritik.

Dia membandingkan nominal uang denda pada dua pejabat itu dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung.

Diketahui HRS dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kilogram Disalurkan Besok, Warga Jakarta Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini

Kemudian, dia pun menyoroti kasus penjual bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat