PIKIRAN RAKYAT – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan tingginya angka kasus Covid-19 di Tanah Air menjadi tantangan besar bagi bangsa ini.
Tidak hanya jumlah pasien yang mengalami peningkatan, jumlah kejahatan berupa penimbunan tabung oksigen hingga obat terapi Covid-19 pun meningkat.
Oleh karena itu, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang memanfaatkan pandemi untuk mencari keuntungan seperti melakukan penimbunan hingga transaksi obat secara ilegal.
Pasalnya, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap dan menangani 33 perkara penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen hingga penjualan obat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kemenkes bahkan menjualnya tanpa izin edar.
Sebanyak 33 perkara penimbunan obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa untuk tingkat Mabes Polri, Bareskrim Polri menangani delapan perkara bersama 19 tersangka.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Jika Serius Jalani PPKM, 2-4 Minggu Kedepan Kasus Lebih Terkendali
Sementara itu, Dittipideksus menangani lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba menangani tiga kasus dengan tiga tersangka.