kievskiy.org

Pengadilan Tinggi Jakarta Kurangi Hukuman Djoko Tjandra, Komisi Yudisial Kaji Putusan

Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Yudisial akan melakukan kajian atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman terpidana korupsi Djoko Tjandra dari 4,‎5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun bui serta denda Rp100 juta. 

"KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata ‎Miko Ginting, Juru Bicara Komisi Yudisial RI‎ dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiran Rakyat pada Rabu 28 Juli 2021.

Untuk itu, lanjutnya, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan. 

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," ucapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Pasien, Lonjakan Covid-19 Tingkatkan Angka Kejahatan Penimbun Tabung Oksigen dan Obat

Dari penelusuran, putusan PT Jakarta yang menyunat pidana 4,5 tahun bui pengadilan tingkat pertama menjadi 3,5 tahun tersebut tertuang dalam laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id/beranda.html. 

Putusan tersebut bernomor 14/PID.TPK/2021/PTDKI pada tanggal 21 Juli 2021. Sedangkan hakim ketuanya adalah Muhamad Yusuf, hakim anggota H Rusydi, Brhj Renny Halida Ilham Malik dan panitera Bukaeri. 

Amar putusannya berbunyi, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020 PN.Jkt.Pst. 

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kilogram Disalurkan Besok, Warga Jakarta Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat