kievskiy.org

Soroti Persidangan Habib Rizieq Shihab, Sekjen PKS Bandingkan dengan Kasus Djoko Tjandra: Preseden Buruk

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab yang kini sebagai terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu telah menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan yang dianggap melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu, Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah melakukan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Akan tetapi, sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut malah diwarnai dengan adu argumen, yakni antara Habib Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Majelis Hakim.

Pada waktu itu, Habib Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim Polri bersikeras untuk tidak mengikuti sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur yang digelar secara online.

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Imbau Simpatisan Tak Datang ke PN Jakarta Timur

Baca Juga: Berita Duka: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

Dalam sidang itu juga HRS bersikeras untuk tetap hadir ke ruang sidang di PN Jakarta Timur, bila sidang lanjutan tersebut tetap digelar hari itu.

Polemik tersebut juga menimbulkan respon, salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar AlHabsyi.

Habib Aboe mengatakan bahwa seharusnya Habib Rizieq Shihab itu, diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutur Habib Aboe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat