kievskiy.org

Klaim Dia Korban Penipuan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Minta Pembebasan kepada Majelis Hakim

Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Kolase Antara dan Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Sidang dengan agenda pembacaan pledoi berlangsung di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021. Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra mengaku menjadi korban tipu-tipu dari Pinangki Sirna Malasari.

Ia menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat) atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009.

“Saya telah jadi korban miscarriage of justice (peradilan sesat), korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia,” kata Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sudah Kantongi Izin Pemkab Bogor, Kini 170 Sekolah Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Polisi Sebut Akan Bubarkan Pendukung Rizieq Shihab yang Tak Patuhi Prokes di Sidang Perdana Besok

Djoko Tjandra menyebutkan bahwa dirinya ingin kembali ke Indonesia dalam keadaan bebas, sehingga ia melakukan kongkalikong bersama Jaksa Pinangki dan Rahmat.

Namun, dia mengklaim bahwa dirinya justru telah ditipu oleh keduanya, yaitu Jaksa Pinangki dan Rahmat.

Ia mengatakan, harapan dan kerinduannya untuk pulang ke Indonesia telah mengantarkannya ke kursi terdakwa karena iming-iming dari dua pihak tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat