PIKIRAN RAKYAT – Simak daftar tugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sebuah lembaga di Indonesia yang dibuat untuk menciptakan pemerintahan bebas korupsi. Hal itu menjadi pertimbangan pembuatan aturan hukum yang mengatur tentangnya.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan membeberkan tugas dan wewenang lembaga tersebut. Aturan hukum itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Oktober 2006 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaludin.
“Menimbang bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud pada huruf a (mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;” ujarnya.
Daftar tugas BPK menurut undang-undang
Baca Juga: Beda Tugas Presiden dan DPR, Jangan Sampai Salah
- BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
- Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
Baca Juga: Daftar Tugas Paspampres, Tak Sekadar Amankan Presiden dan Wakil Presiden