PIKIRAN RAKYAT – Simak perbedaan tugas presiden dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) selengkapnya. Keduanya ternyata merupakan dua lembaga yang berbeda dan memiliki tanggung jawab berbeda satu sama lain meski ada sejumlah kesamaannya.
Baik DPR maupun Presiden memiliki tugas yang bermuara sama yakni menyejahterakan rakyat. Meski begitu, keduanya dikategorikan lembaga yang berbeda. DPR adalah lembaga legislatif, sedangkan Presiden (dan jajarannya) adalah lembaga eksekutif.
Tugas Presiden
Terdapat tujuh tugas presiden yang bisa diketahui, dilansir dari laman Bijak Memilih:
Baca Juga: Kajari Pandeglang Diduga Sebut Pengacara Tak Berguna, Ini Tugas Pengacara yang Sebenarnya
-
Membuat undang-undang
Tugas ini bisa dilakukan dengan persetujuan DPR. Meski tugas undang-undang dilakukan DPR, tapi Presiden juga bisa membuatnya dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR tersebut.Terlepas dari siapakah RUU itu diusulkan, apakah dari Presiden, DPR, atau DPD (Dewan Perwakilan Daerah), nanti DPR dan Presiden akan membahasnya. Jika kedua pihak setuju, Presiden bisa mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
-
Mengubah undang-undang
Tugas ini hanya dapat dilakukan dalam keadaan genting. Presiden bisa membuatnya lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). DPR menjadi pihak yang menyetujuinya, jika tidak, Perppu harus dicabut.Baca Juga: Daftar Tugas Paspampres, Tak Sekadar Amankan Presiden dan Wakil Presiden
Adapun keadaan genting yang dimaksud menurut Mahkamah Konstitusi, putusan nomor138/PUU-VII/2009 menyebut keadaan mendesak adalah karena ada persoalan kenegaraan yang sangat penting dan dirasakan seluruh bangsa. Ada hak Presiden dalam menetapkan Perppu tersebut agar masalah itu selesai.
-
Menjalankan pemerintahan
Karena sifatnya yang eksekutif, Presiden dibantu Menteri dan pejabat setingkatnya untuk menjalankan pemerintahan, menerapkan UU yang sudah dibuat bersama DPR, dan sebagainya. Karena UU masih umum, Presiden membuat aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (PP), dan Peraturan Menteri (Permen). -
Menentukan penggunaan uang pajak
Presiden yang menentukan apakah uang pajak yang kita terima dipakai untuk apa. Ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan, apakah dana itu untuk pendidikan, keehatan, infrastruktur, atau lainnya. Caranya dengan menyusun dan mengajukan RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke DPR. RUU itu dibahas DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Baca Juga: Perbedaan Komnas PA, LPAI, dan KPAI, Dilengkapi Tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Memimpin tentara dan menyatakan perang
Posisi Presiden berada di atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Selain itu, dalam kondisi darurat, Presiden bisa menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain jika disetujui DPR. -
Menentukan hakim konstitusi
Presiden bisa memilih tiga dari sembilan hakim konstitusi, tiga lainnya diajukan DPR, tiga sisanya diusulkan Mahkamah Agung (MA). Presiden akan menetapkan sembilan orang tersebut. Selain itu, untuk anggota Komisi Yudisial (KY), presiden bisa mengangkat dan memberhentikannya jika disetujui DPR. Untuk hakim agung (bertugas di MA), presiden menetapkannya usai nama-nama itu diusulkan KY yang disetujui DPR. -
Memberi penghargaan
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bisa diberikan Presiden. Duta dan konsul bisa diangkat, serta amnesti dan abolisi bisa diberikan dengan tetap memperhatikan pertimbangan DPR. Grasi dan rehabilitasi juga bisa diberikan dengan memperhatikan pertimbangan MA.
Tugas DPR
Berikut selengkapnya: