kievskiy.org

7 Larangan dalam UU ITE, Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar

Ilustrasi sidang dan 7 larangan dalam UU ITE selengkapnya.
Ilustrasi sidang dan 7 larangan dalam UU ITE selengkapnya. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Simak 7 larangan dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), terdapat ancaman hukuman bagi pelanggar. Di antara ancaman hukuman itu adalah penjara sampai denda dengan nominal tidak sedikit.

Perlunya memahami UU tersebut adalah agar kita berhati-hati dalam beraktivitas di dunia elektronik. Delik yang dipakai dalam peraturan tersebut adalah delik aduan, demikian menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009.

7 larangan dalam UU ITE

Dalam UU ITE, kita dilarang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan tertentu karena ada ancaman pidana dan denda yang menanti. Berikut muatan yang dilarang ada dalam transaksi atau informasi elektronik yang kita sebarkan:

Baca Juga: Apa Itu Kasasi yang Diajukan Ferdy Sambo? Babak Baru Perlawanan Vonis Mati Kasus Brigadir J

  1. Pelanggaran kesusilaan
  2. Perjudian
  3. Pemerasan
  4. Berita bohong
  5. Kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan SARA
  6. Penghinaan atau pencemaran nama baik
  7. Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

Apa itu UU ITE?

UU ITE telah dibuat pemerintah dengan nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang yang mengatur transaksi dan distribusi informasi secara elektronik. Informasi itu bisa berupa tulisan, suara, gambar, atau lainnya.

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia," katanya.

Baca Juga: Apa Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari? Ada Hak Korban yang Wajib Diberikan

Undang-undang tersebut telah direvisi menjadi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Beberapa perubahannya terletak pada ayat (3) dan (4) pada Pasal 31. Pasal itu mengatur larangan melakukan penyadapan ke orang lain, aturan itu tidak berlaku dalam upaya penegakan hukum.

"Tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang,” ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat