kievskiy.org

Apa Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari? Ada Hak Korban yang Wajib Diberikan

Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan.
Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Simak ancaman hukuman pelaku tabrak lari. Ada pidana sampai denda denda dengan nominal yang tidak sedikit. Pastikan kita mempelajari aturan hukum berikut agar hati-hati di jalan.

Ternyata sudah ada aturan hukum yang berbicara mengenai tabrak lari yakni Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Definisi tentang kecelakaan terungkap dalam Pasal 1 dalam UU yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Apa itu kecelakaan?

Pengertian kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang terjadi tak diduga dan tak disengaja. Insiden itu melibatkan kendaraan baik dengan atau tanpa pengguna jalan lain. Ada korban jiwa akibat insiden tersebut.

Baca Juga: Marak Kecelakaan Sepeda Listrik karena Dikendarai Anak-anak, Simak Aturannya Berdasarkan Permenhub

"Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda," ujarnya.

Kecelakaan lalu lintas itu terbagi tiga, dari yang ringan sampai yang berat. Hal itu didasarkan pada dampaknya yakni kerusakan pada kendaraan hingga yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Kecelakaan lalu lintas yang dikategorikan ringan adalah yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang. Kategori sedang ialah insiden yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sedangkan kecelakaan berat mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

Apa hukuman pelaku tabrak lari? Bagaimana dengan hak korban?

Baca Juga: 4 Aturan Baru Ujian SIM Motor, Berlaku Hari Ini 7 Agustus 2023

Dilansir dari UU Nomor 22 Tahun 2009, ada pasal 312 yang mengungkap hukuman bagi pelaku tabrak lari. Disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman pidana 3 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat