kievskiy.org

Marak Kecelakaan Sepeda Listrik karena Dikendarai Anak-anak, Simak Aturannya Berdasarkan Permenhub

Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT – Insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dalam beberapa waktu terakhir marak terjadi. Salah satu penyebabnya ialah dikendarai oleh anak-anak di bawah umur.

Seperti yang terjadi di Jalan Dago Bandung pada Sabtu, 5 Agustus 2023, anak 12 tahun meninggal dunia akibat tertabrak truk sampah saat dibonceng oleh temannya mengendarai sepeda listrik.

Menjamurnya produk sepeda listrik membuat anak-anak menggunakan kendaraan itu sebagai mainan. Padahal, ada aturan yang mengatur terkait penggunaan sepeda listrik termasuk batas usia penggunanya.

Merespons maraknya kecelakaan ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menegaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur. Selain itu, ada batas kecepatan maksimal yang harus dipatuhi pengendara.

Baca Juga: Tabel Simulasi Kredit Honda BeAT Agustus 2023: DP Termurah Hanya Rp1.300.000

"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," katanya kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Danto menilai regulasi ini penting untuk disosialisasikan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik yang umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.

Peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat Terinspirasi Serial Narcos

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat