kievskiy.org

Tersangka Kecelakaan Beruntun di Cianjur Ditahan, Kasusnya Siap Dibawa ke Pengadilan

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /Pixabay/Republica-24347

PIKIRAN RAKYAT - Setelah melakukan penyelidikan intensif atas kecelakaan beruntun di Cianjur, Jawa Barat yang menyebabkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia pada Rabu, 2 Agustus 2023, Polres Cianjur menetapkan SRW (41) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

SRW diketahui merupakan sopir truk tronton dengan muatan air mineral dalam kemasan. Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso, mengumumkan keputusan menetapkan SRW sebagai tersangka setelah pihaknya mengumpulkan bukti dan informasi terkait kejadian tersebut.

“Penetapan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap SRW dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, sehingga sopir truk akan dijerat dengan pasal 310 ayat 41 Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anaga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh sopir truk bernopol B 9863 LM, yang dikemudikan SRW tersebut.

Baca Juga: PDIP Bergerak, Gibran Rakabuming Dapat Arahan Pemenangan Ganjar Pranowo

Oleh karena itu, tutur Anaga, pihaknya telah menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap SRW.

Diduga Alami Rem Blong

Adapun hasil pemeriksaan bersama dengan Dishub Cianjur mengungkapkan bahwa saat kejadian tragis tersebut truk yang dikemudikan oleh SRW diketahui alami rem blong sehingga kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan itu tidak bisa dihindarkan.

Anaga menegaskan bahwa saat ini tersangka SRW sudah ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan usai laporan pemeriksaan tuntas dilakukan.

Dia menyatakan bahwa kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan diduga berawal dari truk tronton yang membawa muatan air mineral dan mengalami rem blong ketika memasuki lokasi kejadian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat