kievskiy.org

Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /Reuters/Tyrone Siu

PIKIRAN RAKYAT – Pengendara kendaraan listrik bakal dikenai aturan selama berkendara di jalanan. Pengguna kendaraan rendah emisi ini ke depan tak akan bebas melenggang karena akan diterapkan aturan khusus, termasuk sepeda listrik.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri bakal mewajibkan pengendara kendaraan listrik menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tengah digodok dengan cara menghitung kilowatt per jam (kwh) motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Kendaraan listrik yang tengah didorong oleh pemerintah supaya banyak digunakan masyarakat ini merupakan barang baru. Sehingga, kata dia, perlu regulasi baru pula terkait penggunaannya di masyarakat.

Baca Juga: Bukan Kebutuhan, Tren Mobil Listrik di Indonesia Disebut hanya Ikut-ikutan

Untuk itu, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas bagi kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor, salah satunya penggunaan SIM.

Menurut Yusri, kendaraan listrik berupa sepeda, tapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti keselamatan, yakni menggunakan helm dan memiliki SIM.

Adapun ketentuan penggolongan SIM yang bakal segera diberlakukan Korlantas Polri ialah meliputi tiga jenis. Antara lain SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas.

Sementara untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, polisi bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat