kievskiy.org

Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Mengajak dan mempengaruhi orang lain untuk menjadi golongan putih (Golput) diancam dengan hukuman pidana penjara. Mereka yang terbukti melakukan tindakan tersebut, bisa dipenjara hingga 3 tahun.

Setiap pesta demokrasi digelar, selalu ada orang yang tidak ikut memilih atau memberikan suara mereka. Fenomena golput pun seakan menjadi bawaan dari ajang demokrasi.

Istilah Golput sudah lama menghiasi kancah politik dan demokrasi di Indonesia. Secara historis, istilah "putih" dipakai untuk memposisikan diri sebagai sesuatu yang netral dan tidak partisan.

Baca Juga: Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi

Berdasarkan Undang-undang Pemilu dan peraturan KPU, istilah golput tidak dikenal dalam regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Namun, yang dikenal adalah istilah mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 515 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta".

Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 unsur atau syarat, yaitu:

  1. Orang yang dengan sengaja menjanjikan atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
  2. Dilakukan pada saat hari pemungutan suara
  3. Merusak surat suara, sehingga suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung.

Baca Juga: Beda Tugas Presiden dan DPR, Jangan Sampai Salah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat