kievskiy.org

Apa Saja Tugas Mahkamah Agung dan Hakim Agung menurut Undang-Undang?

Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Simak tugas Mahkamah Agung (MA) dan Hakim Agung menurut undang-undang. MA diketahui merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia di atas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri atau tingkat pertama.

Ada fungsi khusus dari lembaga tersebut yang salah satunya adalah kasasi dari terdakwa atau penuntut umum terkait suatu kasus. Jika suatu putusan hakim di pengadilan tingkat pertama dianggap belum berkeadilan, terdakwa atau jaksa penuntut umum bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tahap di atasnya adalah kasasi yang diajukan ke MA.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, MA memiliki empat fungsi yakni peradilan, pengawasan, pengaturan, nasihat, administratif, dan lain-lain.

  1. Fungsi peradilan MA

    Selain soal kasasi, peradilannya juga berfungsi dalam peninjauan kembali sebuah putusan agar penerapan hukum dan undang-undang di Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

    Baca Juga: 6 Tahapan Pengadilan Pidana di Indonesia: Ada Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

    "Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir (1) semua sengketa tentang kewenangan mengadili, (2) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)," ujarnya.

    MA juga mengadili semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku yakni Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985.

    "Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)," katanya lagi.

  2. Fungsi pengawasan MA

    Baca Juga: Kajari Pandeglang Diduga Sebut Pengacara Tak Berguna, Ini Tugas Pengacara yang Sebenarnya

    Jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan diawasi MA dengan tujuan agar berjalan dengan saksama dan wajar serta sesuai pedoman dengan azas sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat