kievskiy.org

6 Tahapan Pengadilan Pidana di Indonesia: Ada Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

Ilustrasi sidang dan tahapan pengadilan di Indonesia.
Ilustrasi sidang dan tahapan pengadilan di Indonesia. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Simak tahapan pengadilan pidana yang berlaku di Indonesia. Sering kali ada kekeliruan dalam memenuhi isitlah penyelidikan dan penyidikan dalam proses hukum di tanah air tersebut.

Proses pembuktian kasus pidana di Indonesia tidak dilakukan dalam semalam. Ada sejumlah tahap yang mesti dilakukan. Tahapan penyelidikan menjadi tahap awal dimulainya proses yang cukup panjang tersebut.

Bagaimana tahapan pengadilan pidana di Indonesia?

Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), berikut selengkapnya:

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Adopsi Anak, Mulai dari Kirim Surat Permohonan hingga Ditetapkan Pengadilan

  1. Penyelidikan

    Tahapan ini adalah proses pengumpulan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana oleh seseorang. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah yang bertindak mengenai hal tersebut. Petugas akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi.
  2. Penangkapan

    Jika alat bukti sudah cukup dan ada kebutuhan akan penahanan, maha penegak hukum bisa menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Tujuannya adalah agar tersangka tidak lari, melindungi tersangka dari bahaya atau aksi main hakim sendiri, juga menjaga ketertiban.
  3. Penahanan

    Tersangka bisa ditahan 20 hari dan dapat diperpanjang sampai 40 hari. Penahanan ini didasarkan pada keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku, dilansir dari laman Fahum UMSU.

    Baca Juga: Kajari Pandeglang Diduga Sebut Pengacara Tak Berguna, Ini Tugas Pengacara yang Sebenarnya

  4. Penyidikan

    Penyidikan adalah proses pengumpulan bukti-bukti yang lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap tersangka, saksi, dan bukti untuk pengumpulan informasi yang diperlukan.
  5. Penuntutan

    Jaksa penuntut umum lalu menentukan apakah ada bukti yang bisa diajukan untuk pengajuan dakwaan terhadap tersangka. Pertimbangannya adalah kekuatan alat bukti dan kesesuaian hukum dalam memutuskan apakah akan menuntut atau justru menghentikan perkara.
  6. Persidangan

    Persidangan akan dilakukan di pengadilan apabila jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut tersangka. Akan ada banyak pihak yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut seperti jaksa penuntut umum, pengacara pembela tersangka, pengacara pembela korban, tersangka, korban, saksi, hakim, dan sebagainya. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

    Baca Juga: Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penganiayaan? Simak Penjelasannya

  7. Putusan dan vonis

    Hakim akan menentukan vonis terhadap terdakwa setelah mendengarkan semua argumen dan bukti yang diungkap selama sidang. Vonis itu bisa berupa penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, atau lainnya yang berlaku di Indonesia.
  8. Banding dan kasasi

    Terdakwa atau jaksa penuntut umum bisa mengajukan banding di instansi yang lebih tinggi, Pengadilan Tinggi contohnya, jika tidak puas dengan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama. Apabila masih tidak puas dengan putusan hakim di pengadilan tinggi, ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Baik banding atau kasasi ditujukan untuk memeriksa lagi putusan pengadilan dan memastikan tercapainya keadilan.
  9. Pelaksanaan hukuman

    Terdakwa akan menjalani hukuman jika vonisnya dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Vonis dinyatakan inkracht apabila telah sampai pada kasasi atau terdakwa dan penuntut umum tidak lagi mengajukan banding atau kasasi ke lembaga yang lebih tinggi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat