kievskiy.org

Teman Pakai Nama Kita untuk Pinjol dan Tak Mau Bayar, Bisa Digugat ke Pengadilan

Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Saya ingin berkonsultasi terkait teman yang menggunakan nama saya untuk berutang di aplikasi pinjaman online. Beberapa bulan lalu, teman saya membutuhkan bantuan karena dia terjerat utang. Dia belum memiliki pekerjaan dan saya ingin membantu dia dengan cara menawarkan limit paylater di salah satu aplikasi pinjaman online, dengan catatan dia harus tertib membayar tagihannya saya, apa pun itu caranya.

Beberapa bulan setelahnya, seusai satu pinjaman cair, dia meminta saya untuk mencairkan limit di aplikasi pinjaman yang lain. Saya tidak tega dan mau mencairkan pinjaman itu lagi. Masalahnya, sejak bulan kemarin, dia sudah mulai banyak alasan buat bayar tagihan, sampai ada satu tagihan yang terlambat bayar. 

Saya kecewa dan merasa sangat tidak nyaman dengan keadaan tersebut. Saya ditelepon oleh CS (customer service) dari aplikasi pinjamannya, bahkan ibu saya ikut ditelepon karena kontak darurat yg saya gunakan di aplikasi tersebut adalah kontak ibu saya. Sejak kemarin sampai saat ini, dia tidak ada iktikad baik buat bayar tagihan bulan ini dan tagihan yg terlambat bulan kemarin.

Saya pengin memberi efek jera ke orang tersebut, tapi saya bingung bagaimana caranya. Maka dari itu, saya mencoba konsultasi. Semoga Bapak/Ibu dapat membantu saya dalam menyelesaikan masalah ini, terima kasih.

(Siti Fatimatuzzahro)

Baca Juga: Cara Melaporkan Peminjam Uang yang Tak Membayar

Ringkasan Permasalahan

1. Ibu Siti Fatimatuzzahro (selanjutnya kami sebut Penanya), telah memberikan fasilitas berupa izin penggunaan nama dan identitas pribadi lainnya kepada teman baiknya (selanjutnya kami sebut Teman Penanya) untuk kepentingan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online paylater dengan perjanjian Teman Penanya tertib dalam membayarnya.

2. Dalam pelaksanaannya, Teman Penanya tidak melaksanakan kesanggupannya atau janjinya, sehingga pihak CS aplikasi paylater menagih pembayaran kepada Penanya, bahkan melalui nomor ponsel ibu Penanya yang dijadikan kontak darurat dalam pinjam-meminjam secara online tersebut.

3. Penanya menilai, Teman Penanya sudah tidak memiliki iktikad baik untuk
melaksanakan janji/kesanggupannya membayar pinjaman online atas nama Penanya.

4. Penanya bermaksud memberi efek jera kepada Teman Penanya setelah Penanya
berpendapat bahwa Teman Penanya sudah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan
kewajiban membayar cicilan pinjaman melaui Apalikasi Paylater atas nama Penanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat